Logo Bloomberg Technoz

5 Poin-poin Gugatan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres MK

Mis Fransiska Dewi
26 March 2024 17:10

Ganjar-Mahfud bergegas pindah ke Teuku Umar Nomor 9 (Azzura Yumna/Bloomberg Technoz)
Ganjar-Mahfud bergegas pindah ke Teuku Umar Nomor 9 (Azzura Yumna/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tinggal menunggu waktu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Melalui Tim Hukumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 03 itu telah mendaftarkan gugatan dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada 23 Maret 2024. 

MK akan menggelar sidang perdana sengketa pemilu pada 27 Maret 2024. Dalam perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi pihak Termohon. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Pihak Terkait.

5 Poin Gugatan atau Petitum Ganjar-Mahfud:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;