Logo Bloomberg Technoz

Seperti pada Pasal 1 ayat 2, jelaskan kemudahan yang dimaksud ialah segala bentuk kemudahan perizinan/non perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk mekanisme pembiayaan untuk PSN.

Selanjutnya, pada Pasal 14 ayat 1 beleid tersebut itu disebutkan PSN yang tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD maka bisa dilakukan melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Dalam hal KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa Badan Usaha, Badan Usaha pemrakarsa wajib menyusun studi kelayakan atas proyek Strategis Nasional yang diusulkan,” bunyi Pasal 14 ayat 3 beleid tersebut.

Meskipun demikian, terdapat beberapa kategori PSN yang harus dipenuhi agar penyediaannya dapat dilakukan melalui prakarsa badan usaha, yakni  penyediaan infrastruktur pelayanan publik, optimalisasi barang milik negara/daerah, optimasi aset BUMN, hingga meningkatkan pendapatan negara/daerah.

Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan jaminan terhadap PSN yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Jaminan tersebut dapat diberikan terhadap, kredit atau pembiayaan syariah, kelayakan usaha, KPBU, hingga risiko politik.

“Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip : a. kemampuan keuangan negara; b. kesinambungan fiskal; dan c. pengelolaan risiko fiskal APBN,” tulis Pasal 18 ayat 3.

Tak hanya itu, dalam Pasal 46 Ayat 1 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat laporan dan atau pengaduan dari masyarakat mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan PSN, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.

Dengan demikian, laporan yang disampaikan ke Kejaksaan atau Polri akan diteruskan terlebih dahulu ke K/L terkait, yang kemudian Menteri/Kepala lembaga memeriksa aduan terkait PSN tersebut.

(azr/spt)

No more pages