Logo Bloomberg Technoz

PNS di IKN Akan Kerja Berbagi Kantor antar Instansi

Redaksi
22 March 2024 07:44

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan nantinya skema kantor Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mengusung konsep shared office.

Ini merupakan konsep berbagi kantor, di mana dalam satu kantor ditempati bersama secara efektif untuk beberapa instansi atau individu. 

Hal itu disampaikan Anas saat menerima audiensi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas rencana persiapan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.

"Dengan konsep ini, konektivitas antar kementerian/lembaga dalam bentuk konektivitas fisik (bangunan) dan konektivitas digital akan dikedepankan," ujar Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (22/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, Anas mengatakan penerapan kota pintar atau smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menurut dia, IKN akan didukung dengan infrastruktur berbasis teknologi yang modern serta efisiensi dengan perubahan gaya hidup baru yang berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia.