Logo Bloomberg Technoz

Tunjangan Pionir, Dana Untuk Akomodir Kepindahan PNS ke IKN

Redaksi
17 March 2024 08:30

Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)
Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan rincian tunjangan untuk mengakomodir pindah tugas para pegawai negeri sipil (PNS) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Tunjangan ini kemudian akan disebut dengan 'tunjangan pionir'.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya tengah melakukan pembahasan lebih lanjut soal tunjangan pionir bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan pihaknya masih terus mematangkan rinciannya.

“Ini sedang akan kami bahas bersama Bu Menkeu, menunggu ratas yang akan datang,” ujar Anas dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, dikutip Sabtu (17/3/2024).

Ia menyebut, terdapat beberapa biaya yang ditanggung pemerintah dalam proses pemindahan PNS ke IKN, yakni biaya pengemasan barang, biaya tunggu, hingga biaya transportasi.

Anas juga merinci komponen apa saja yang ditanggung pemerintah dalam pemindahan tugas tersebut, yakni pemerintah akan menanggung pemindahan satu ASN, pasangan ASN, dua anak, dan satu asisten rumah tangga (ART).