Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Kaji Skema Single Salary untuk ASN, Berlaku 2026

Pramesti Regita Cindy
21 November 2025 15:30

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengkaji rencana penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

Meski belum memberikan detail lebih jauh, tetapi Zudan menyebut pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, agar penerapan single salary ini dapat berlaku pada 2026. 

"Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kemenkeu, KemenPANRB, BKN, dan kementerian/lembaga. Ini terus kita matangkan, dan kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan," kata Zudan dalam Agenda Rakornas BKN, mengutip dari siaran YouTube JPN News, Jumat (21/11/2025). 


Berdasarkan keterangan dari website resmi BKN, single salary adalah sistem yang menetapkan bahwa ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan beberapa komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan. 

Oleh karena itu, penerapan single salary, ia menjelaskan membutuhkan persiapan yang matang sebab keputusan tersebut harus diambil secara bersama-sama.