Logo Bloomberg Technoz

KPK Cegah Dua Pejabat PLN dalam Dugaan Suap Proyek PLTU Sumbagsel

Angga Indrawan
19 March 2024 15:10

Juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait OTT. (Tangkapan Layar Video)
Juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait OTT. (Tangkapan Layar Video)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah terhadap dua petinggi PT PLN (Persero) dalam penyidikan kasus suap berkaitan proyek kelistrikan di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

KPK merinci kasus terjadi pada pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 hingga 2022. Retrofit sistem sootblowing merupakan proyek penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. 

"Pihak yang dicegah tersebut yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta. Cegah ini untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024). 

Ali mengungkapkan penyidik menemukan dugaan rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah," kata Ali.