Logo Bloomberg Technoz

Ekonom: PPN 12% Bisa Gerus Daya Beli Konsumen Kelas Bawah

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 March 2024 15:30

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai keputusan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 akan menggerus daya beli masyarakat.

Ia menjelaskan, PPN tersebut dikenakan kepada seluruh lapisan masyarakat, baik kelas bawah, menengah, hingga atas. Oleh karena itu, daya beli lapisan kelas bawah dapat tergerus jika konsumsi lapisan ini mulai terhambat.

“Kalau konsumsi rumah tangga di rem kan porsinya cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi, sehingga akan memperlambat pertumbuhan ekonomi,” tutur Esther saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan selain sektor formal, sektor informal yang tidak dikenakan pajak  juga tetap terdampak dari kebijakan PPN 12%.

“Sektor informal juga beli bahan baku untuk diolah, kan juga bayar pajak. jadi tetep kena dampaknya semua itu,” ucapnya.