Logo Bloomberg Technoz

ESDM: Aturan Pembatasan Solar-Pertalite Rampung Kuartal II-2024

Dovana Hasiana
08 March 2024 15:05

Konsumen membeli Pertalite di SPBU Pertamina./Bloomberg-Dimas Ardian
Konsumen membeli Pertalite di SPBU Pertamina./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak bakal rampung dalam waktu dekat.

Menteri ESDM Arifin Tasrif membuka peluang bahwa revisi perpers —yang akan mengatur kriterian kendaraan yang boleh menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Pertamina jenis Solar dan Pertalite — tersebut bakal rampung pada kuartal II-2024.

Walau demikian, dia tidak membocorkan detail tanggal pasti penyelesaian revisi aturan tersebut akan diterbitkan. Dia hanya menggarisbawahi revisi aturan bakal rampung dalam beberapa waktu mendatang dan implementasi bakal dilakukan pada tahun ini.

“Mudah-mudahan [rampung pada kuartal II-2024]. Harus selesai, targetnya tahun ini harus jalan, jadi dalam beberapa bulan ini lah [revisi Perpres] selesai. Kan drafnya sudah setahun,” ujar Arifin saat dimintai konfirmasi, ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2024). 

Petugas SPBU Pertamina mengisi BBM ke sepeda motor./Bloomberg-Dimas Ardian

Kategori Kendaraan