Logo Bloomberg Technoz

Nantinya, terdapat kategori kendaraan yang bakal diatur untuk mengakses bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Sebagai gambarannya, pemerintah bakal membatasi pembelian Solar hanya untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok dan angkutan umum.

Hal ini dilakukan agar masyarakat umum tidak terbebani karena jenis angkutan umum tersebut tetap menggunakan solar yang disubsidi pemerintah.

“Revisi Perpres No. 191/2014 dilakukan agar alokasi BBM tepat sasaran, itu semuanya kan harus tepat sasaran. Kalau tidak, pemerintah rugi dan yang menikmati adalah orang yang tidak tepat,” ujar Arifin.

Sekadar catatan, Perpres No. 191/2014 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hingga sebelum Idulfitri, progres terakhir revisi perpres tersebut masih berada di tangah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menurut kabar yang beredar, melalui revisi peraturan tersebut, nantinya akses pembelian Pertalite akan dilarang untuk kendaraan roda empat di atas 1.400 cc dan roda dua di atas 250 cc.

Adapun, PT Pertamina (Persero) masih menantikan revisi perpres tersebut sebelum memperluas pengaturan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi, Pertalite, dari 4 kota yang tengah diujicobakan saat ini.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso sebelumnya mengatakan dalam waktu dekat perusahaan masih belum berencana mengatur pembelian Pertalite maksimal 20 liter atau Rp200 ribu/hari di luar Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Timika.

“Uji coba betul dilakukan di 4 wilayah tersebut, sampai sekarang sistemnya masih uji coba. Untuk saat ini masih di wilayah tersebut sambil nanti melihat evaluasinya bagaimana. Terkait dengan rencana revisi Perpres No. 191/2014, kami masih menunggu dari regulator,” ujarnya.

(dov/wdh)

No more pages