Logo Bloomberg Technoz

Hal ini membuat pemerintah memang harus mengawasi secara ketat distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022, pemerintah sudah mengetatkan penyaluran pupuk subsidi dengan membatasi komoditas tanam. Pemerintah tak lagi memberikan pupuk murah pada petani 69 komoditas. 

Aturan tersebut menetapkan pupuk subsidi hanya diberikan pada petani 9 komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. Ini adalah komoditi pangan strategis, pangan yang berkontribusi pada inflasi, dan pangan ekspor.

Pupuk yang mendapat subsidi juga hanya 2 dari total 7 jenis pupuk. Pemerintah hanya memberikan bantuan anggaran pada pupuk urea dan pupuk NPK.

(frg/ezr)

No more pages