Logo Bloomberg Technoz

Saut Situmorang Cibir Hukuman Minta Maaf Pungli Pegawai KPK

Pramesti Regita Cindy
27 February 2024 20:40

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang menyebut hukuman permintaan maaf bagi pegawai KPK yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) adalah tidak berguna. 

"Nah kalau penjerahan nya itu hanya minta maaf di depan umum, dan kemudian wajahnya di close up, jadi menurut saya itu useless kita bicara pemberantasan korupsi itu useless error nggak bermanfaat sama sekali," kata Saut kepada Bloomberg Technoz, Selasa (27/2/2024). 

Sehingga pembenahan dalam penegakan hukum, menurutnya, tidak bisa hanya bergantung pada permintaan maaf semata. Saut menyatakan upaya tersebut tidak lebih dari sekadar formalitas, tanpa memberikan dampak yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Saut juga menyoroti adanya perubahan nilai-nilai dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, perubahan tersebut mempengaruhi esensi dari lembaga tersebut, yang semula dianggap harus menjunjung tinggi nilai-nilai seperti kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

"Kalau kita pakai itu, apa sekarang KPK menjadi pasti? kemudian jadi adil? jadi bermanfaat nggak? Kan value nya hukum di situ," sambungnya.