Logo Bloomberg Technoz

Mahfud Bicara Gugatan MK, Hak Angket hingga Pemakzulan Presiden

Angga Indrawan
26 February 2024 14:32

Jalan Kaki Bareng Keluarga ke TPS, Mahfud MD Nyoblos Dekat Kediamannya di Yogyakarta (Dok.Media Centre Ganjar-Mahfud)
Jalan Kaki Bareng Keluarga ke TPS, Mahfud MD Nyoblos Dekat Kediamannya di Yogyakarta (Dok.Media Centre Ganjar-Mahfud)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menko Polhukam yang juga Cawapres Nomor Urut 03, Mahfud MD mengungkapkan hak angket memang tidak bisa membatalkan hasil pemilu, namun memiliki dampak politik yang bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden, termasuk pemakzulan.

Hal itu disampaikan Mahfud sebagai langkah untuk menyelesaikan kekisruhan dalam Pemilu 2024.

"(1) Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," ujar Mahfud dalam akun Twitter resminya, Senin (26/2/2024).

Mahfud MD mengingatkan bahwa setiap anggota partai politik di DPR memiliki legal standing untuk menuntut melalui hak angket. 

"Yang mengatakan bahwa kisruh pemilu tak bisa diselesaikan melalui angket, bisa dong," tegas Mahfud.