Logo Bloomberg Technoz

Dugaan Monopoli Satu Kurir di E-commerce Shopee, YLKI Bersuara

Dovana Hasiana
23 February 2024 17:40

Shopee (Sumber: Bloomberg)
Shopee (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta —Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada pembatasan atas pilihan jasa logistik di platform e-commerce Shoppe, hingga memprioritaskan satu pihak, Shopee Express. Hal yang berujung sulitnya konsumen memilih jasa kurir lain. Atas hal tersebut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersuara.

Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno mengatakan bahwa dugaan pembatasan pilihan jasa kurir di e-commerce akan menjadi kerugian bagi konsumen. Hal yang juga bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), dimana konsumen memiliki kebebasan dalam memilih jasa atau barang sesuai kebutuhannya.

“Dalam konteks transaksi yang berkeadilan bagi konsumen, ada beberapa perjanjian yang tabu dilakukan pelaku usaha seperti praktik monopoli, penguasaan pasar, dan persekongkolan. Sebab ini mengakibatkan konsumen tidak memiliki keleluasaan dalam memilih jenis jasa atau barang,” jelas Agus di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

YLKI secara langsung memberi apresiasi atas langkah KPPU. Lebih jauh, Agus menerangkan bahwa bisa saja kebijakan satu jasa kurir menguntungkan konsumen. Pasalnya tarif yang ditetapkan menjadi lebih rendah dengan harga pasar.

“Namun dalam jangka panjang, tidak ada jaminan bagi konsumen bahwa harga akan tetap kompetitif. Tanpa ada persaingan, ketentuan tarif tidak dapat dikontrol konsumen,” kata dia.