Logo Bloomberg Technoz

Peta Terkini Jelang Hak Angket: 4 Parpol Setuju, 51,3% Parlemen

Pramesti Regita Cindy
23 February 2024 13:03

Sidang Paripurna DPR dipimpin Ketua DPR Puan Maharani (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Sidang Paripurna DPR dipimpin Ketua DPR Puan Maharani (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tiga partai politik pengusung pasangan Anies-Muhaimin (Amin) sepakat ikut dalam gerakan hak angket kecurangan pemilu yang diinisiasi PDI Perjuangan. Per hari ini, total empat Parpol menyatakan siap menggelar hak angket kecurangan pemilu: PDIP, NasDem, PKB, dan PKS.

"Kami sudah evaluasi, termasuk hak angket yang diusung Pak Ganjar Pranowo. Kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan (hak) angket," ujar Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dalam konferensi pers di NasDem Tower, Kamis (22/2/2024).

"Kita sudah siap datanya. Kami menunggu PDIP untuk langkah selanjutnya," tegas Hermawi. 

Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan perundang-undangan, disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima (25) orang anggota serta lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.

Peta Dukungan Hak Angket Berdasarkan Kursi di DPR