Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan revisi aturan soal penggunaan dan pemanfaatan pembangkit listrik bertenaga surya atau PLTS Atap.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

Beleid yang diteken Menteri ESDM Airifn Tasrif pada 29 Januari itu mencakup pemasangan sistem PLTS Atap yang terhubung pada sistem tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU).

Dalam aturan itu, pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.pada sistem tenaga listrik di unit pelayanan pelanggan pemegang IUPTLU.

Penyusunan itu wajib mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional; rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL); dan keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU.

"Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember," tulis ayat (3) Pasal 7 aturan itu, dikutip Jumat (23/2/2024).

Kemudian, usulan kuota pengembangan sistem PLTS Atap untuk tahun selanjutnya disampaikan paling lambat pada Oktober selama tahun berjalan.

Hasil usulan kuota pengembangan itu pun mesti dilaporkan kepada Direkur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM untuk dapat dievaluasi.

Setelah itu, dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kuota pengembangan Sistem PLTS Atap ditetapkan.

Selain itu, beleid itu juga resmi meniadakan skema penitipan listrik yang dihasilkan melalui PLTS atap kepada PLN dari kelebihan energi, berbeda dari sebelumnya yang mewajibkan penitipan listrik ke PLN.

"Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap," bunyi Pasal 13.

(ibn/wdh)

No more pages