Logo Bloomberg Technoz

Revisi Permen PLTS Atap Resmi Terbit, Kuota Berdasarkan Klaster

Sultan Ibnu Affan
23 February 2024 13:00

Ilustrasi PLTS atap./Bloomberg
Ilustrasi PLTS atap./Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan revisi aturan soal penggunaan dan pemanfaatan pembangkit listrik bertenaga surya atau PLTS Atap.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

Beleid yang diteken Menteri ESDM Airifn Tasrif pada 29 Januari itu mencakup pemasangan sistem PLTS Atap yang terhubung pada sistem tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU).

Dalam aturan itu, pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.pada sistem tenaga listrik di unit pelayanan pelanggan pemegang IUPTLU.

Penyusunan itu wajib mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional; rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL); dan keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU.