Logo Bloomberg Technoz

Daftar 4 Marketplace yang ditunjuk Pungut Pajak Pedagang Online

Pramesti Regita Cindy
01 July 2026 09:55

Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan resmi memberlakuan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online mulai berlaku hari ini (1/7/2027). DJP pun telah menunjuk empat marketplace atau e-commerce untuk melakukan pemungutan itu. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keempat marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh pasal 22 sudah mempersiapkan sistem hingga kapasitas administrasi untuk penyetoran dan pemungutan.

“PMK 37 tahun 2025 juga mengatur pihak lain untuk memungut pajak pedagang online. Pihak lain di sini platform digital yang menyediakan layanan transaksi,” ungkap Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2027).

Ilustrasi pedagang online (Envato)

Dalam menjalankan aturan ini Direktorat Jenderal Pajak menerapkan mekanisme sederhana. Yakni, konsumen bayar melalui marketplace kemudian PPh 22 dipungut. Marketplace menerbitkan tagihan di dalamnya termasuk tagihan PPh 22. Besaran pajak yang dipungut sebesar 0,5%.

“Untuk pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, PPh pasal 22 tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final,” terang Bimo. “Untuk pedagang yang menggunakan skema umum, PPh pasal 22 tersebut menjadi kredit pajak dalam perhitungan SPT tahunan.”