Perbedaan Pemilih DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Istilah DPT dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
DPT merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan (KPU/KIP) Kabupaten/Kota.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi para pemilih DPT antara lain:
* Pemilih DPT harus terdaftar oleh KPU dari data Pemilih Kementerian Dalam Negeri yang disandingkan dengan data Pemilu terakhir.
* Waktu pencoblosan adalah dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
* Pemilih harus membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan undangan memilih C6.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Selain DPT, terdapat daftar pemilih lain yang disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Istilah ini merujuk pada daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi karena alasan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tersebut dan memberikan suara di TPS lain.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih DPTb antara lain:
* Pemilih DPTb adalah pemilih yang memilih untuk memindahkan tempat pencoblosan.
* Waktu pencoblosan adalah dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
* Pemilih harus membawa KTP-el dan surat pindah memilih A5.
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Berbeda dengan DPT dan DPTb, Daftar Pemilih Khusus (DPK) belum terdaftar. Menurut sumber yang sama, DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
Bagaimana ketentuan untuk DPK? Berikut penjelasannya:
* DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun memiliki hak untuk memilih.
* Waktu pencoblosan adalah dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
* Pemilih harus membawa KTP-el ke TPS sesuai alamat pada KTP-el.
Demikianlah penjelasan mengenai DPT, DPTb, dan DPK sebagai daftar pemilih dalam Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
(red/ros)