Logo Bloomberg Technoz

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024 Hari Ini

Redaksi
14 February 2024 13:00

TPS 010 Gambir Jakarta Pusat tempat pencoblosan Presiden Jokowi di Pemilu 2024. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
TPS 010 Gambir Jakarta Pusat tempat pencoblosan Presiden Jokowi di Pemilu 2024. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Warga Indonesia menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan antusias hari ini. Panitia Pemilu di Indonesia telah menetapkan daftar pemilih untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Pemilu Damai Pedia, daftar pemilih dibagi menjadi tiga kategori yang berbeda.

Peraturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa daftar pemilih terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Apakah perbedaan di antara ketiganya?

Untuk lebih memahami tentang kategori dalam daftar pemilih, mari kita simak penjelasan mengenai DPT, DPTb, dan DPK di bawah ini!