Logo Bloomberg Technoz

Cara Klaim Uang Pensiun PNS di Taspen yang Cair Hari Ini

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 February 2024 11:53

Karyawan merapihkan uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan merapihkan uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12%. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri juga telah mengumumkan bahwa akan membayar rapel kenaikan pensiun pokok sebesar 12% untuk para pensiunan PNS paling cepat mulai 13 Februari 2024.

Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok yang digunakan sebagai dasar pembayaran pensiun ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.

“Ketentuan tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 7 Ayat 1 beleid tersebut.

PT Taspen menjelaskan pembayaran pensiun pokok akan dilakukan melalui Kantor Bayar Pensiun, baik institusi perbankan atau PT Pos Indonesia. Masing-masing penerima pensiun dengan daftar pembayaran tersendiri dan pembayaran pensiun untuk Maret 2024 dan seterusnya sudah menggunakan pensiun pokok baru.