Logo Bloomberg Technoz

Cair Hari Ini, Berikut Besaran Uang Pensiun PNS Naik 12%

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 February 2024 10:49

Karyawan merapihkan uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan merapihkan uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan uang pensiun sebesar 12% beberapa waktu lalu. Terbaru, PT Taspen (Persero) mengumumkan akan membayar rapel kenaikan pensiun pokok sebesar 12% untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling cepat mulai 13 Februari 2024.

Kenaikan uang pensiun tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

“Bahwa dengan adanya penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sebagaimana dimaksud dalam peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok pensiunan pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya,” tulis beleid tersebut.

Dalam PP tersebut dijelaskan, bahwa pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 Tahun 1977 mendapatkan pensiunan pokok. Selain itu, PNS yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 juga akan mendapatkan uang pensiun tersebut.

Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa penyesuaian pensiun pokok yang digunakan sebagai dasar pembayaran pensiun ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.