Logo Bloomberg Technoz

Jelang Pemilu, Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Hingga 16%

Redaksi
13 February 2024 11:42

Ilustrasi Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Setjen Bawaslu), Kemarin. Dalam aturan tersebut, presiden menaikkan total penghasilan pegawai Bawaslu hingga 16% hanya 2 hari sebelum pencoblosan Pemilu 2024.

Dalam lembar salinan perpres tersebut, presiden membagi nominal tunjangan kinerja berdasarkan 17 tingkatan kelas jabatan di tubuh Bawaslu. 

Kelas jabatan paling rendah atau kelas 1 mengalami peningkatan tukin menjadi sebesar Rp1.968.000 per bulan. Sedangkan kelas jabatan tertinggi atau kelas 17 mencapai Rp29.085.000 per bulan.

"Diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," tulis Presiden Jokowi pada Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang dilansir Sekretariat Negara, Selasa (13/2/2024).

Aturan baru yang diteken Jokowi ini sekaligus mengganti Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang berlaku sejak 15 Desember 2017.