Logo Bloomberg Technoz

Cara Cek Lokasi TPS Lengkap dengan Dokumen dan Jadwal Nyoblos

Redaksi
13 February 2024 08:40

Peserta memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi pemungutan suara pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (17/1/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Peserta memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi pemungutan suara pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (17/1/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Untuk memastikan partisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar pada tanggal 14 Februari, Anda perlu mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkah mudah untuk mengecek lokasi TPS dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan:

1. Cek Lokasi TPS Melalui Situs Resmi KPU

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tautan berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Masukkan Data Identifikasi

Setelah Anda membuka laman tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika Anda seorang Warga Negara Indonesia (WNI), atau nomor paspor jika Anda seorang Warga Negara Asing (WNA).

3. Lakukan Pencarian

Setelah memasukkan data identifikasi Anda, klik tombol "Pencarian" untuk memproses data yang telah dimasukkan.

4. Dapatkan Informasi Lokasi TPS

Setelah proses pencarian selesai, informasi mengenai nomor TPS beserta lokasinya akan ditampilkan. Dengan demikian, Anda akan mengetahui di mana Anda harus mencoblos saat hari pemilihan tiba.

5. Periksa Kembali Data Anda