Logo Bloomberg Technoz

Hotman Paris Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan Budi Said Vs Antam

Pramesti Regita Cindy
12 February 2024 13:34

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya atau crazy rich surabaya berinisial BS alias Budi Said. (Dok. Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya atau crazy rich surabaya berinisial BS alias Budi Said. (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Crazy Rich Surabaya Budi Said mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024). Praperadilan diajukan melalui kuasa hukum Hotman Paris, berkaitan status tersangka oleh Kejaksaan Agung di kasus jual beli emas Antam.

Budi Said (BS) ditahan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Kami resmi sebagai kuasa dari BS tanggal 12 Februari 2024 hari ini sudah resmi mendaftarkan praperadilan di PN Jakarta Selatan terhadap Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan pemohon adalah bapak Budi Said," jelas Hotman dalam konferensi persnya di Jakarta Selatan, Senin siang. 

Hotman turut menjabarkan alasan-alasan mengapa klien nyaemutuskan untuk mengajukan Praperadilan terhadap Jampidsus Kejagung. 

"Alasan satu ini perkara perdata yang dikriminalisasi untuk menghambat eksekusi putusan Mahkamah Agung," jelas Hotman.