Logo Bloomberg Technoz

Ide Ubah BUMN Jadi Koperasi Bakal Langgar Undang-Undang

Mis Fransiska Dewi
05 February 2024 17:35

Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. (Dok. Kementerian BUMN)
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. (Dok. Kementerian BUMN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Associate BUMN Research Group Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan bahwa ide mengubah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi koperasi merupakan hal yang keliru.

“Pernyataannya cukup absurd, dia tidak terlalu memahami konteks antara koperasi dan BUMN sebagai aktor pelaku bisnis di Indonesia,” kata Toto saat dihubungi, Senin (5/2/2024). Ide ini dilontarkan salah satu pengamat koperasi 

Menurut Toto dalam Undang-Undang 1945, tujuan koperasi dan BUMN sangat berbeda. Koperasi merupakan entitas yang terdiri dari berbagai individu.

Untuk BUMN perannya tidak hanya mencari keuntungan namun juga dapat memberikan layanan yang lebih luas kepada publik melalui berbagai macam program kewajiban pelayanan publik  atau kegiatan perintisan.

“Koperasi dengan anggota individu-individu yang tujuannya memberikan kemakmuran  untuk para anggota koperasinya, tidak ada kaitanya dengan BUMN tadi [memberikan pelayanan publik],” tuturnya.