Penjelasan DPR Soal Dasar Hukum Penggajian ASN Via Koperasi
Ibnu Affan
16 October 2026 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi VI DPR memberikan penjelasan soal rencana pemerintah melalui Kementerian Koperasi yang mengusulkan pengalihan pemberian gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes.
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto mengakui rencana tersebut menjadi salah satu klausul yang dibahas dalam proses revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian.
Namun, dia menggarisbawahi ketentuan teknis dan operasionalnya dapat diatur lebih lanjut lewat aturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Menteri.
"Ketentuan teknis dan operasional, termasuk rencana penggajian ASN melalui Kopdes, pada dasarnya dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana," ujar Adisatrya saat dihubungi, Jumat (16/10/2026).
Adisatrya mengatakan, hingga saat ini, substansi pengaturan Koperasi, termasuk aspek penggajian maupun penggajian ASN, masih dalam proses pembahasan bersama Pemerintah.





























