Logo Bloomberg Technoz

Penjelasan DPR Soal Dasar Hukum Penggajian ASN Via Koperasi

Ibnu Affan
16 October 2026 10:50

Optimalkan Dana Bergulir, Koperasi di Karangploso Komitmen Jaga Mutu Layanan (Dok. LPDB-KUMKM)
Optimalkan Dana Bergulir, Koperasi di Karangploso Komitmen Jaga Mutu Layanan (Dok. LPDB-KUMKM)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi VI DPR memberikan penjelasan soal rencana pemerintah melalui Kementerian Koperasi yang mengusulkan pengalihan pemberian gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes.

Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto mengakui rencana tersebut menjadi salah satu klausul yang dibahas dalam proses revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian.

Namun, dia menggarisbawahi ketentuan teknis dan operasionalnya dapat diatur lebih lanjut lewat aturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Menteri.


"Ketentuan teknis dan operasional, termasuk rencana penggajian ASN melalui Kopdes, pada dasarnya dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana," ujar Adisatrya saat dihubungi, Jumat (16/10/2026).

Ilustrasi rencana penggajian ASN melalui Koperasi Desa (Diolah dari Berbagai Sumber)

Adisatrya mengatakan, hingga saat ini, substansi pengaturan Koperasi, termasuk aspek penggajian maupun penggajian ASN, masih dalam proses pembahasan bersama Pemerintah.