Logo Bloomberg Technoz

Klarifikasi Kemenkop Soal Rencana Alihkan Gaji ASN ke Koperasi

Ibnu Affan
08 October 2026 18:30

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengakui telah mengusulkan rencana pelibatan koperasi dalam menyalurkan gaji dan pembayaran dana pensiun aparatur sipil negara (ASN).

Namun, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi memastikan hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.

Dia mengatakan rencana tersebut  sebagai bagian dari upaya memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.


"Saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Pos dan Bank" kata Ahmad dalam siaran resmi, Kamis (8/10/2026).

Ahmad mengatakan, usulan tersebut tidak serta-merta menghilangkan dan menggeser fungsi perbankan. Namun, justru ditujukan agar koperasi ikut hadir menjadi salah satu alternatif masyarakat dalam layanan keuangan.