Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Tersangka Korupsi Proteksi TKI Kemenaker

Redaksi
25 January 2024 15:48

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (25/1/2024). 

Seperti diketahui KPK menetapkan tiga orang tersangka pada kasus ini, di antaranya dua pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan satu orang swasta.  

"(para tersangka) Sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Gelar pemeriksaan KPK dilakukan usai antirasuah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp17,6 miliar. 

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka: Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.