Logo Bloomberg Technoz

OJK Tetapkan Aturan Modal Minimum Baru ke Pemodal Ventura

Muhammad Fikri
23 January 2024 16:25

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) menetapkan aturan baru modal minimal perusahaan modal ventura (PMV), dengan kenaikan paling sedikit Rp10 miliar.

Dalam peta jalan pengembangan industri modal ventura tahun 2024-2028, OJK memberi arahan modal atas persyaratan modal minimal sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 25 Tahun 2023.

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, modal minimal terbagi menjadi jenis usaha yang berfokus pada penyertaaan modal (VCC) dan pada pembiayaan (VCC).

  1. Ekuitas minimum untuk PMV VCC adalah Rp50 miliar.
  2. Ekuitas minimum untuk PMV VDC adalah Rp25 miliar.
  3. Ekuitas minimum untuk Unit Ushaa Syariah (UUS) adalah Rp50 miliar.

Menurut Ketua OJK, Mahendra Siregar, aturan baru ekuitas minimum menjadi bagian dari implementasi pengembagan dan penguatan industri modal ventura dan terbagi menjadi beberapa fase; penguatan fondasi konsolidasi, penciptaan momentum, dan fase penyesuaian dan pertumbuhan.

POJK baru yang mengatur permodalan minimal perusahaan ventura menggantikan yang lama , dimana terbagi menjadi dua:

  1. Ekuitas minimal Rp50 miliar untuk PMV jenis Perseroan Terbatas
  2. Ekutas minimal Rp25 miliar untuk PMV jenis Koperasi dan Perseroan Komanditer