Logo Bloomberg Technoz

RI Dukung Gugatan Afsel terhadap Israel soal Genosida di Gaza

Rosmayanti
09 January 2024 18:00

Duta Besar Indonesia untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal (Tangkapan layar via instagram @iqbal_lalu_muhamad)
Duta Besar Indonesia untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal (Tangkapan layar via instagram @iqbal_lalu_muhamad)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Indonesia mendukung upaya hukum Afrika Selatan (Afsel) melaporkan Israel atas dugaan genosida di Gaza. Sayangnya tidak bisa dalam bentuk dukungan formal.

"Secara moral Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza. Namun karena dasar upaya hukum tersebut adalah Konvensi Genosida, dimana Indonesia tidak menjadi negara pihak maka Indonesia tidak bisa memberikan dukungan formal," kata Lalu Muhammad Iqbal yang juga Staf Khusus Menteri Luar Negeri Bidang Penguatan Infrastruktur Diplomasisebagaimana keterangan yang dikirimkan pada Selasa (8/1/2024).

Sebelumnya Afrika Selatan telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Internasional atau International Court of Justice/ICJ agar memulai penyelidikan dugaan genosida oleh Israel atas perangnya melawan Hamas di Gaza.

Pada Rabu (3/1/2024), Afrika Selatan menuduh Israel "melanggar kewajibannya di bawah Konvensi Genosida" dalam permohonannya dan berargumen bahwa "tindakan dan kelalaian oleh Israel ... bersifat genosida, karena dilakukan dengan maksud tertentu yang disyaratkan ... untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza," menurut ICJ.

Sementara Lalu mengatakan, pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina. Terkait hal itu akan ada tindak lanjut dari PBB pada Februari 2024 ini.