Logo Bloomberg Technoz

Nominal kenaikan gaji memang hanya berkisar Rp100-300 ribu per tingkat. Akan tetapi, pemerintah memberikan sejumlah tunjangan tambahan untuk memenuhi kebutuhan para prajurit dan anggota kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017; seorang anggota TNI menerima tunjangan istri/suami; tunjangan anak; tunjangan beras; uang lauk pauk; tunjangan umum; tunjangan jabatan struktural/fungsional; tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan; tunjangan khusus Provinsi Papua; dan tunjangan pengabdian wilayah terpencil.

Daftar gaji TNI 

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900

Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

Presiden Jokowi didampingi Panglima TNI Marsekal Yudo Margono saat Upacara HUT ke-78 TNI, di Lapangan Monas, Rabu (05/10/2023). (Humas Setkab/Rahmat)

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200

Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600

Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400

Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

Golongan V: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500

Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800

Pasukan TNI berpatroli mengamankan pertemuan IMF-World Bank di Bali (SeongJoon Cho/Bloomberg)

Sedangkan anggota kepolisian, juga mendapat tambahan pendapatan melalui tunjangan jabatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.

Tunjangan Kinerja Anggota Polri

Kelas jabatan 1 = Rp 1.968.000

Kelas jabatan 2 = Rp 2.089.000

Kelas jabatan 3 = Rp 2.216.000

Kelas jabatan 4 = Rp 2.350.000

Kelas jabatan 5 = Rp 2.493.000

Kelas jabatan 6 = Rp 2.702.000

Kelas jabatan 7 = Rp 2.928.000

Kelas jabatan 8 = Rp 3.319.000

Kelas jabatan 9 = Rp 3.781.000

Kelas jabatan 10 = Rp 4.551.000

Kelas jabatan 11 = Rp 5.183.000

Kelas jabatan 12 = Rp 7.271.000

Kelas jabatan 13 = Rp 8.562.000

Kelas jabatan 14 = Rp 11.670.000

Kelas jabatan 15 = Rp 14.721.000

Kelas jabatan 16 = Rp 20.695.000

Kelas jabatan 17 = Rp 29.085.000

Wakapolri = Rp 34.902.000

Petugas polisi berjaga di depan Kantor KPU RI jelang Debat Capres, Selasa (12/4/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Gaji Anggota Polri 

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp1,64 juta- Rp2,53 juta

Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp1,69 juta- Rp2,61 juta

Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp1,74 juta - Rp2,69 juta

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp1,80 juta- Rp2,78 juta

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp1,85 juta- Rp2,87 juta

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp1,91 juta- Rp2,96 juta

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2,10 juta- Rp3,45 juta

Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2,16 juta- Rp3,56 juta

Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2,23 juta- Rp3,67 juta

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2,30 juta- Rp3,79 juta

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp2,379 juta- Rp3,91 juta

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp2,45 juta- Rp4,03 juta

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2,73 juta- Rp4,42 juta

Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp2,82 juta- Rp4,63 juta

Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp2,90 juta- Rp4,78 juta

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol) = Rp3, juta- Rp4,93 juta

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp3,09 juta - Rp5,08 juta

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp3,19 juta- Rp5,24 juta

(dov/frg)

No more pages