Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Rilis Keppres Pengangkatan 9 Anggota Badan Supervisi OJK

Redaksi
29 December 2023 08:50

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 127/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan tersebut ditandatangani pada 27 Desember 2023, atau satu bulan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan sembilan nama yang lolos uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) menjadi Anggota Badan Supervisi OJK pada 28 November lalu.

Berikut daftar nama Anggota Badan Supervisi OJK masa jabatan 2023-2028:

  • Agustinus Prasetyantoko
  • Muhammad Edhie Purnawan
  • Difi Johansyah
  • Sidharta Utama
  • Mohammad Jufrin
  • Hernawan Bekti Sasongko
  • Didid Noordiatmoko
  • Tito Sulistio
  • Chandra Fajri Ananda

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 27 Desember," demikian tertulis dalam Keppres.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menyetujui sembilan calon Anggota Badan Supervisi OJK lolos fit and proper test. Beberapa nama yang lolos merupakan mantan pejabat Bank Indonesia (BI).

Sembilan nama yang disetujui sebagai Anggota Badan Supervisi OJK antara lain, Agustinus Prasetyantoko, Muhammad Edhie Purnawan, Difi Johansyah, dan Sidharta Utama.