Logo Bloomberg Technoz

Donald Trump Didiskualifikasi dari Pemilu 2024 di Colorado

News
20 December 2023 06:55

Donald Trump (Sumber: Bloomberg)
Donald Trump (Sumber: Bloomberg)

Greg Stohr dan Chris Strohm - Bloomberg News

Bloomberg, Putusan Mahkamah Agung Colorado mengatakan Donald Trump tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai presiden Amerika Serikat (AS) karena tindakannya yang menghasut terjadinya serangan pada 6 Januari 2021 terhadap Gedung Capitol AS. Ini merupakan keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan akan diajukan ke Mahkamah Agung AS.

Mahkamah Agung Colorado mengeluarkan keputusan pada hari Selasa, melarang Trump mengikuti pemilu pendahuluan di negara bagian tersebut. Namun, mereka menangguhkan keputusan untuk memberikan kesempatan bagi mantan presiden AS itu mengajukan banding, yang rencananya akan dilakukan oleh tim kampanyenya. Dia memiliki tenggat waktu hingga 4 Januari, sesuai dengan keputusan pengadilan negara bagian.

Keputusan ini adalah yang pertama menyatakan upaya Trump untuk membatalkan hasil pemilihan 2020, membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali berdasarkan ketentuan pasca-Perang Saudara dari Konstitusi AS yang melarang seorang pemberontak memegang jabatan publik.

"Upaya langsung dan tegas Presiden Trump, selama beberapa bulan, mendesak para pendukungnya untuk melakukan demonstrasi ke Capitol guna mencegah apa yang secara salah dia gambarkan sebagai dugaan penipuan terhadap rakyat negara ini, secara tidak dapat disangkal bersifat terbuka dan sukarela," demikian menurut keputusan pengadilan 4-3. Ketujuh hakim ditunjuk oleh gubernur dari Partai Demokrat.