Logo Bloomberg Technoz

MK Resmi Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden, DPR: Masih Waras

Sultan Ibnu Affan
01 March 2023 20:18

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nasir Djamil menanggapi positif putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menolak aturan soal perpanjangan masa jabatan presiden dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu). Putusan tersebut menyatakan jabatan presiden dan wakil presiden tetap selama dua periode.

"Alhamdulillah MK masih waras, saya senang dengar berita itu," kata Nasir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Dengan adanya putusan itu, Nasir menilai bahwa MK menyadari bahwa kekuasaan itu harus ada batasannya. Dengan begitu polemik perpanjangan masa jabatan yang akhir-akhir ini hangat dibicarakan telah berakhir.

"Jadi ini akhir dari polemik, perbincangan, perdebatan soal perpanjangan jabatan Presiden tersebut," lanjutnya.

Politisi partai PKS itu menekankan bahwa alasan yang diutarakan dalam pengajuan gugatan UU pemilu tersebut juga tidak dapat jadi pembenaran. Ia juga menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengetahui jika MK akan mengambil putusan itu.