Logo Bloomberg Technoz

RUU Perampasan Aset Mandek, Legislator Pertanyakan Pemerintah

Sultan Ibnu Affan
28 February 2023 18:10

Anggota Komisi III DPR RI, Nasil Djamil (Tengah) saat Diskusi Urgensi UU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana”. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasil Djamil (Tengah) saat Diskusi Urgensi UU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana”. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah diusulkan sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum diundangkan hingga saat ini. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan pihaknya juga belum secara resmi menerima naskah akademik RUU tersebut.

“Saya belum dapat resmi naskah akademik RUU ini,” kata Nasir dalam acara diskusi bertajuk “Urgensi UU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana” di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Padahal seharusnya naskah akademik RUU Perampasan Aset sudah ada mengingat RUU tersebut tahun ini masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

RUU Perampasan Aset diketahui menjadi penting dalam pemberantasan korupsi lantaran apabila diundangkan nantinya maka akan diatur penyitaan aset koruptor sesuai dengan putusan final pengadilan. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dengan UU nantinya maka pemerintah bisa menyita aset koruptor kakap contohnya kasus BLBI. Artinya kata dia, aset negara akan bisa diselamatkan.

Namun bertolak belakang dengan dorongan Mahfud sebelumnya, Nasir Djamil mengatakan justru saat ini ada kesan pemerintah selaku inisiator malah lambat termasuk dalam penyerahan naskah akademik.