Logo Bloomberg Technoz

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4,25%

Krizia Putri Kinanti
28 February 2023 16:02

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan layar via youtube LPS_IDIC Official)
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan layar via youtube LPS_IDIC Official)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan naik 25 bps untuk rupiah di bank umum, BPR, dan valuta asing di bank umum. 

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan bank umum menjadi 4,25%, bank perkreditan rakyat (BPR) 6,75%, serta valuta asing di bank umum naik 25 bps menjadi 2,25%. Tingkat bunga ini mulai berlaku pada 1 Maret hingga 31 Mei 2023. Hal itu ditetapkan dalam rapat Dewan Komisioner LPS Selasa (28/2/2023).

"Maka rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum dan BPR serta valuta asing di bank umum masing-masing sebesar 25 bps," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers.

Sejalan dengan kondisi ini, Purbaya menyampaikan bahwa kondisi perbankan tercatat cukup baik dan sehat. Likuiditas berdasarkan AL/DPK mencapai 29,13% dan dana pihak ketiga (DPK) mencapai 8,03%. Sementara itu, kredit perbankan tercatat tumbuh 10% sepanjang Januari 2023.

Terkait dengan tren suku bunga deposito, LPS melihat tingkat suku bunga deposito baik rupiah dan valas terus meningkat. Hal ini sejalan dengan sentimen kenaikan suku bunga The Fed yang masih berlanjut dan akan lebih agresif.