Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Bantah 102 Kontainer Milik PMI Tertahan karena Bea Cukai

Dovana Hasiana
03 December 2023 17:40

Staff Khusus Kemenkeu bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Staff Khusus Kemenkeu bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan membantah tertahannya kontainer berisi barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) disebabkan oleh Bea dan Cukai. Pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi pernyataan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani yang mengatakan barang-barang tersebut sengaja ditahan di pelabuhan-pelabuhan. 

Staf Khusus Kementerian Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, tertumpuknya barang milik PMI bukan suatu hal yang disengaja, melainkan terjadi karena pihak ekspedisi belum menyerahkan dokumen Consignment Note (CN) kepada petugas Bea dan Cukai. 

CN merupakan poin penting yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023 yang merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai. 

“Nah, inilah penyebab penumpukan barang. Hingga saat ini kontainer tertumpuk tersebut masih dalam penguasaan pihak ekspedisi karena CN belum diserahkan. Tanggung jawab beralih ke Bea Cukai ketika CN sudah diserahkan pihak ekspedisi ke Bea Cukai. Jelas ya,” tulis Yustinus dalam akun sosial media X, Sabtu (2/12/2023).  

Atas kondisi tersebut, kata Yustinus, Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak pada Jumat (10/11/2023) telah mengirimkan surat ke pihak ekspedisi, meminta agar CN segera disampaikan agar kontainer yang tertumpuk dapat segera dilakukan proses pengeluaran.