Logo Bloomberg Technoz

Firli Bahuri Diberhentikan, Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara

Ezra Sihite
25 November 2023 05:54

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri. Keppres ini keluar setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagai Ketua KPK sementara, Jokowi menunjuk Wakil Ketua KPK  Nawawi Pomolango.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari keterangna resmi dirilis pada Jumat malam (24/11/2023).

Keppres ini kata dia ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023. Jokowi memang baru tiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat setelah sebelumnya mengunjungi Papua.

Adapun soal pimpinan KPK yang menjadi tersangka diatur dalam dalam Pasal 32 di Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dituliskan khususnya pada ayat (2).