Logo Bloomberg Technoz

Anies Sebut Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Harusnya Mundur

Pramesti Regita Cindy
24 November 2023 21:30

Anies Baswedan. (Dok: Tangkapan Layar/Youtube CSIS)
Anies Baswedan. (Dok: Tangkapan Layar/Youtube CSIS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut satu, Anies Baswedan menilai, pejabat negara seharusnya langsung mengundurkan diri saat melanggar kode etik, termasuk ketika menjadi tersangka kasus pidana.

Hal ini disampaikan saat menanggapi Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Menteri Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang tetap menjabat meski sudah menyandang status tersangka kasus gratifikasi.

Pemerintah, kata Anies, juga bisa merancang sistem yang bisa memastikan para pejabatnya akan langsung mundur usai terkena sebuah masalah. Salah satunya dengan pembuatan surat pernyataan siap mengundurkan diri sebelum pelantikan.

"[Jika jadi presiden] Maka sebelum dilantik, saya akan minta [pejabat negara] menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika," kata Anies, Jumat (24/11/2023).

Menurut dia, pelanggaran kode etik bukan sekadar terbukti atau tidak melakukan tindak pidana. Kode etik menyangkut seluruh perilaku pejabat negara yang berdampak pada kepercayaan masyarakat pada negara.