Logo Bloomberg Technoz

Istana Sebut Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Tunggu Polri

Fransisco Rosarians Enga Geken
23 November 2023 14:08

Presiden Jokowi menyampaikan kuliah umum di Stanford University, San Fransisco, Amerika Serikat, pada Rabu (15/11/2023). (BPMI Setpres/Laily Rachev)
Presiden Jokowi menyampaikan kuliah umum di Stanford University, San Fransisco, Amerika Serikat, pada Rabu (15/11/2023). (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana memastikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerima surat pemberitahuan dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tentang penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari POLRI," kata Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Kamis (23/11/2023).

Menurut dia, Jokowi akan menjalankan mekanisme yang sudah diatur dalam Pasal 32 Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan tersebut, seorang pimpinan KPK akan diberhentikan sementara usai menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana.

Akan tetapi, keputusan pemberhentian sementara tersebut harus memiliki kekuatan hukum melalui surat Keputusan Presiden atau Keppres. "Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ari.

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Presiden Jokowi sendiri saat ini tengah bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Papua.