Logo Bloomberg Technoz

Belum Dipecat, KPK Tunggu Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Fransisco Rosarians Enga Geken
23 November 2023 13:56

Konfrensi pers penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri. (Tangkapan Layar Youtube KPK)
Konfrensi pers penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri. (Tangkapan Layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. 

"Sesuai Pasal 32 UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara melalui Keppres," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

Menurut dia, seandainya sudah ada Keppres pemberhentian sementara, Firli tetap menjadi pegawai KPK. Hal ini juga yang menjadi alasan KPK akan memberikan bantuan hukum bagi Firli.

"Masih ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata Alexander.

Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diketahui SYL sendiri sudah menjadi tersangka KPK pula. Sebelum SYL jadi tersangka, ada pihak yang disebut melaporkan Firli atas dugaan pemerasan dan gratifikasi sehingga polisi menyelidiki dan kemudian menaikkannya menjadi penyidikan.