Logo Bloomberg Technoz

Anies Tak Mau Komentari UMP DKI yang Bikin Buruh Kecewa

Pramesti Regita Cindy
21 November 2023 18:45

Bacapres Anies Baswedan tiba untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Sabtu (21/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Bacapres Anies Baswedan tiba untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Sabtu (21/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan tak mau menanggapi soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta yang naik hanya sebesar 3,6% atau Rp165.583. Kenaikan ini membuat UMP 2024 DKI Jakarta menjadi  Rp5.067.381. Namun angka kenaikan ini membuat buruh kecewa. Angka ini akan berlaku per Januari 2024.

"Itu (aja) dulu, besok lagi," kata Anies tak mau menjawab pada saat ditanyakan komentarnya soal UMP DKI, ditemui di kawasan Mentang, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Riwayatnya, pada 2022, terjadi juga kisruh kenaikan UMP di Jakarta pada saat Anies masih menjabat menjadi Gubernur DKI. Anies sebelumnya merevisi kebijakan UMP rekomendasi dari pemerintah pusat yang hanya 0,85% dan menjadikan kenaikan UMP 5,1%.

Namun PTUN membatalkannya. 

"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," tulis dalam amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dirilis pada Agustus 2022.