Logo Bloomberg Technoz

Acara Akbar Kades Ada Gibran, Beranikah Bawaslu ke Anak Presiden?

Pramesti Regita Cindy
21 November 2023 16:18

Gibran Rakabuming Raka. (Dok: Youtube Gerindra TV)
Gibran Rakabuming Raka. (Dok: Youtube Gerindra TV)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hadirnya Cawapres Gibran Rakabuming Raka di acara massal Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK) berisi ribuan kepala desa (kades) menuai sorotan. Apalagi dalam acara itu, ternyata ada dukungan yang disampaikan para kades. Padahal mereka sedianya adalah aparatur pemerintahan yang harus netral sebagaimana dimandatkan UU Pemilu dan UU Desa. 

Di sisi lain, hadirnya Gibran di acara akbar kades juga dipertanyakan. Apakah dia tidak paham netralitas aparat di pemilu? Penyelenggara dan pengawas pemilu diharapkan bergerak dan tegas menyelidikinya.

"Bawaslu tentu saja harus bertindak karena tugas mereka ya mengawasi tugas pemilu. Sekali lagi berani enggak sama anak Presiden? Jadi jangan Bawaslu membiarkan kecurangan-kecurangan ini sehingga terlihat Bawaslu diakal-akali oleh peserta pemilu karena pelanggaran pemilu ini terjadi," kata pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari pada saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).

Dia mengatakan larangan ASN termasuk di dalamnya adalah kades dan perangkat desa jelas diatur dalam UU. Dalam Pasal 29 dan 30 UU Desa perangkat desa dilarang terlibat mengkampanyekan calon. Peringatan keras hingga pemberhentian bisa dijatuhkan apabila hal ini diabaikan.

Selain itu ada juga Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang jelas melarang keterlibatan aparatur sipil. Bunyinya sebagai berikut: