Logo Bloomberg Technoz

Skema Penipuan Rp345 M Seorang WNI yang Dibekuk FBI di AS

Delia Arnindita Larasati
21 November 2023 10:00

Ilustrasi penangkapan. (Envato/BrianAJackson)
Ilustrasi penangkapan. (Envato/BrianAJackson)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Francius Marganda, seorang warga negara Indonesia (WNI) didakwa dengan tudingan penipuan, pencucian uang, hingga konspirasi karena menjalankan skema Ponzi dari Mei 2019 hingga Mei 2021.

Kantor Kejaksaan Amerika Serikat (AS) mengatakan Marganda telah melakukan penipuan terhadap ratusan investor di lebih dari 12 negara bagian, termasuk New York, dan di Indonesia. Hal ini membuat Marganda diekstradisi ke Distrik Timur New York dari Singapura.

Kasus ini juga diinvestigasi dengan bantuan FBI, Biro Investigasi Federal, hingga Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.

Sosok Francius Marganda

Francius Marganda merupakan pemilik dan mengoperasikan Air Travel Ticketing Corp, sebuah perusahaan tiket pesawat diskon di New York. Dia juga mengoperasikan MH Lux & Beauty Inc, sebuah perusahaan barang mewah yang terdaftar di California.

Marganda memanfaatkan statusnya sebagai WNI untuk memanfaatkan para anggota komunitas Indonesia dan Indo-Amerika untuk berinvestasi pada perusahaannya. Namun, uang investasi tersebut pada akhirnya digunakan untuk membiayai gaya hidupnya yang mewah di AS, seperti dikutip dari situs departemen kehakiman AS, Selasa (21/11/2023).

Skema Penipuan