Logo Bloomberg Technoz

FBI Bekuk WNI Pelaku Penipuan Rp345 M di AS

Delia Arnindita Larasati
20 November 2023 09:30

Ilustrasi penangkapan. (Envato/BrianAJackson)
Ilustrasi penangkapan. (Envato/BrianAJackson)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Francius Marganda, seorang warga Indonesia, didakwa dengan tuduhan penipuan sekuritas, penipuan via telepon dan internet, pencucian uang, dan tudingan konspirasi karena menjalankan skema Ponzi dari Mei 2019 hingga Mei 2021.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Kantor Kejaksaan AS, ratusan investor di lebih dari 12 negara bagian, termasuk New York, dan di Indonesia telah menjadi korban. Marganda pun diekstradisi ke Distrik Timur New York dari Singapura, dan diadili pada 13 November 2023.

"Ratusan korban telah mempercayakan uang hasil kerja keras mereka kepada sesama warga negara dari Indonesia yang ternyata merupakan penipu yang tidak bermoral," ungkap Jaksa Breon Peace usai mengumumkan ekstradisi dan dakwaan.

"Marganda mengkhianati kepercayaan mereka dengan menggunakan skema Ponzi klasik untuk menipu mereka sebanyak jutaan dolar demi keuntungan pribadi," lanjutnya.

Peace mengatakan pihaknya berkomitmen melindungi para investor dari "predator seperti Marganda". Dia menambahkan, Marganda diduga menyasar rekan-rekan ekspatriat dan warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan penipuan.