Logo Bloomberg Technoz

Vonis Para Perwira Polisi di Kasus Obstruction of Justice

Ezra Sihite
24 February 2023 22:37

Sidang vonis perkara pidana obstruction of justice, Baiquni Wibowo. (Tangkapan layar via Youtube PN Jakarta Selatan)
Sidang vonis perkara pidana obstruction of justice, Baiquni Wibowo. (Tangkapan layar via Youtube PN Jakarta Selatan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sidang vonis terhadap perkara obstruction of justice 'menghalangi penyidikan' dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung pada Jumat (24/2/2023). Sidang vonis terhadap tiga anggota polisi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tiga anggota polisi yang mendapatkan vonis yaitu mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto kemudian Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memvonis Irfan Widyanto dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Irfan Widyanto SH, SIK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindak pidana apapun dalam elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023) sebagaimana dikutip dari siaran YouTube PN Jakarta Selatan.

Sidang vonis perkara pidana obstruction of justice, Irfan Widyanto. (Tangkapan layar via Youtube PN Jakarta Selatan)

"Dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," lanjut hakim.