Logo Bloomberg Technoz

Polda dan KPK akan Bahas Supervisi Kasus Firli Bahuri

Rosmayanti
16 November 2023 20:40

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konfrensi pers tersangka gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska Dewi)
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konfrensi pers tersangka gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska Dewi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas supervisi kasus yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pertemuan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, pukul 09.00 WIB, Besok (17/11/2023).

“Kami dari tim penyidik menerima surat undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI Deputi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safitri Simanjuntak, Kamis (16/11/2023). "Insyallah saya akan datang.

Menurut dia, rapat koordinasi besok adalah tahap awal asesmen KPK terhadap permintaan supervisi yang dilayangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Jadi ini merupakan tahap awal untuk menilai apakah perlu dilakukan supervisi dałam penanganan perkara a quo,” kata dia.

Dalam kasus ini, kepolisian sebenarnya sudah menaikkan status kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi ini ke tingkat penyidikan. Akan tetapi, penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam kasus yang berawal dari laporan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

Kasus ini berawal saat SYL bersama sejumlah pegawai Kementerian Pertanian melaporkan dugaan pemerasan oleh Firli. Dalam laporan tersebut, Firli dituduh meminta sejumlah uang kepada SYL sebagai fee untuk menghentikan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana saweran pejabat eselon I dan II Kementan.