Logo Bloomberg Technoz

KPK Amankan 10 Orang Saat OTT, Termasuk Pj Bupati Sorong

Rosmayanti
14 November 2023 11:53

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menangkap 10 orang dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sorong, Kabupaten Papua Barat Daya dan Jakarta pada Minggu (12/11/2023) dini hari.

Ke-10 orang tersebut ditangkap atas dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

“Hari ini, kami menyampaikan perkembangan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers saat konferensi pers secara virtual, Selasa (14/11/2023).

Ke-10 orang yang diamankan tersebut ialah:

  1. ES (Efer Segidiat), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong);
  2. MS (Manier Syatfle), Staf BPKAD Kabupaten Sorong;
  3. YPM (Yan Piet Mosso), Pj Bupati Kabupaten Sorong;
  4. AH (Abu Hanifa), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat;
  5. DP (David Patasaung), ASN BPK/Ketua Tim Pemeriksa;
  6. DFD (Dżul F Dengo), ASN BPK/Anggota Tim Pemeriksa;
  7. PLS (Patrice Lumumba Sihombing), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat;
  8. DM (David Martubur), Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat;
  9. DP (Eko Purwanto), Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat; dań
  10. FJ (debian Julias), Tenaga Ahli BPK.

Tersangka YPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melangger Pasal 5 ayat (1) huur a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tenten Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.