Logo Bloomberg Technoz

Cek Aturan Pajak 2 Instrumen Baru BI

Mis Fransiska Dewi
10 November 2023 08:10

Pelanggan memegang uang dolar AS di salah satu pusat penukaran uang di Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pelanggan memegang uang dolar AS di salah satu pusat penukaran uang di Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan instrumen baru yakni Sekuritas Valas BI (SVBI) dan Sukuk Valas BI (SuVBI). Instrumen baru tersebut bakal dikenakan aturan pajak yang mengacu pada ketentuan umum Pajak Penghasilan (PPh) di Undang-Undang Nomor 36/2008. 

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Edi Susianto mengungkapkan, aturan pajak tersebut dikenakan untuk SVBI, SuVBI, dan Sekuritas Rupiah BI (SRBI). Adapun tarif nonfinal sebesar 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap mengacu pada PPh pasal 23 sementara tarif final 20% atau sesuai tarif berdasar P3B (tax treaty) bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap mengacu pada PPh pasal 26.

Sementara mekanisme perhitungan domestik, kata Edi, dihitung dari selisih harga beli dan harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal saat jatuh tempo di atas harga perolehan.

“Pada prinsipnya, diskonto SVBI dikenakan pemotongan PPh setiap kali dilakukan penjualan sepanjang pembeli memiliki kewenangan sebagai pemotong pajak dan penjual tidak dikecualikan dari pemotongan pajak penghasilan,” kata Edi saat dihubungi Jumat (10/11/2023).

SVBI dan SuVBI direncanakan terbit pada 21 November mendatang. Tujuan penerbitannya adalah untuk pendalaman pasar uang (khususnya valas) dan stabilitas nilai tukar rupiah karena arus modal masuk.