Logo Bloomberg Technoz

Masih Kurang Efektif, Pemerintah Akan Evaluasi Aturan DHE

Sultan Ibnu Affan
07 November 2023 06:55

Menkeu Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal. (Bloomberg Technoz)
Menkeu Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal. (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah bakal mengevaluasi kebijakan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Ini dilakukan menyusul masih minimnya ekportir yang menyimpan dolar di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejak berlaku pada Agustus atau tiga bulan lalu, kebijakan tersebut masih belum memperlihatkan hasil yang maksimal.

"Kita akan lakukan evaluasi [aturan] devisa hasil ekspor karena belum maksimal dalam 3 bulan ini. Kita masih melihat potensi US$8 miliar dari devisa ini masih parkir di tempat lain," Ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/11/2023).

Per 1 Agustus kemarin, pemerintah telah menerapkan aturan DHE yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai pengganti PP nomor 1 tahun 2019.

Beleid itu diharapkan dapat mengatrol pasokan valas dan membantu meringankan beban pada rupiah. Namun, seiring dengan tren ekspor yang saat ini menurun, agak sulit mengharapkan DHE yang parkir di dalam negeri bisa terus meningkat.